For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabuaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak

Also known as: Perda Kabupaten Demak 2/2020 · Perda Kabupaten Demak No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:5 Mei 2020Publication Date:4 Mei 2020
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabuaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak
LocationPemerintah Kabupaten Demak
Effective Date05 Mei 2020
Publication Date04 Mei 2020
Place of EnactmentDemak

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak. Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Demak; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Demak; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Demak; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, yang bertujuan memberikan kepastian hukum pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, dengan membentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Demak.

Selain itu, perubahan juga dilakukan karena tipe Perangkat Daerah seperti Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang perlu ditinjau kembali berdasarkan hasil validasi Kementerian Dalam Negeri dan kementerian teknis terkait.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada Pasal 2 yang mengatur susunan Perangkat Daerah, Pasal 8 mengenai unit pelaksana teknis dinas di bidang kesehatan, penghapusan Pasal 12, dan perubahan pada Pasal 17 yang mencabut beberapa Peraturan Daerah terkait organisasi dan tata kerja perangkat daerah. Dengan demikian, semua ketentuan yang mengatur tentang organisasi Perangkat Daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan Peraturan Daerah ini.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Perda ini diundangkan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.

(-)