For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Batam Nomor 5 Tahun 2026

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Batam Nomor 5 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa Hinterland

Also known as: Perwali Kota Batam 5/2026 · Perwali Kota Batam No. 5 Tahun 2026 · Perwali Kota Batam Nomor 5 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:4 Februari 2026Publication Date:4 Februari 2026
PendidikanSistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemeTata Cara Pemberian Beasiswa Hinterland
LocationPemerintah Kota Batam
Effective Date04 Februari 2026
Publication Date04 Februari 2026
Place of EnactmentBatam

(-)

Peraturan Wali Kota Batam Nomor 5 Tahun 2026 ditetapkan sebagai wujud tanggung jawab Pemerintah Kota Batam dalam menjamin pemerataan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat, khususnya bagi putra-putri daerah di wilayah Hinterland. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing daerah dan kualitas sumber daya manusia melalui pemberian dukungan finansial berupa beasiswa pendidikan tinggi.

Pemerintah Kota Batam melalui Sekretariat Daerah (Bagian Kerja Sama) berwenang memberikan beasiswa bagi mahasiswa yang menempuh jenjang pendidikan Diploma-IV (D-IV) atau Strata-1 (S-1) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui mekanisme kerja sama. Beasiswa ini mencakup pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan/atau Bantuan Biaya Pendidikan (biaya tempat tinggal, makan, transportasi, dan keperluan studi lainnya).

Subjek penerima beasiswa wajib memenuhi kriteria domisili dan lulusan sekolah di wilayah Hinterland (Kecamatan Belakang Padang, Bulang, Galang, dan Kelurahan Ngenang) minimal selama 2 tahun, serta lulus melalui seleksi jalur kerja sama. Penerima beasiswa memiliki kewajiban untuk menjaga citra baik Pemerintah Daerah dan mempertahankan standar prestasi akademik dengan indeks prestasi semester (IPS) minimal 3,00. Pemberian beasiswa dapat dihentikan apabila penerima tidak memenuhi standar akademik, mengambil cuti kuliah, pindah jurusan/PTN, menerima bantuan dana pendidikan dari pihak lain, atau terlibat dalam organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

(-)

(-)