Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2015 dibuat dengan pertimbangan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. Peraturan ini mengubah anggaran pendapatan dan belanja daerah dari Rp.1.098.361.069.799,65 menjadi Rp.1.011.317.248.150,35. Perubahan meliputi pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung (belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga) dan belanja langsung (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan (SILPA tahun anggaran sebelumnya) dan pengeluaran pembiayaan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.