For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 6/2021 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 6 Tahun 2021 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentBanjarmasin

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud sebagai pedoman bagi pemerintah dalam pembentukan Dana Cadangan untuk membiayai program dan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024. Tujuan pembentukan Dana Cadangan ini adalah untuk menyediakan dana yang cukup untuk penyelenggaraan pemilihan tersebut.

Dana Cadangan bersumber dari penyisihan penerimaan daerah, kecuali dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Besaran Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah), yang disisihkan secara bertahap dari Tahun Anggaran 2022 dan 2023, masing-masing sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri di Kas Umum Daerah dan dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah.

Dana Cadangan digunakan untuk membiayai program dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024. Penatausahaan pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari Dana Cadangan diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan APBD. Posisi Dana Cadangan dilaporkan sebagai bagian tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD.

1. Dalam hal terjadi perubahan peraturan perundang-undangan dan/atau perubahan sistem Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Dana Cadangan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 yang tidak dipergunakan dipindahkan ke dalam rekening Kas Umum Daerah pada Tahun Anggaran 2024. 2. Perubahan jadwal Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 tidak dilaksanakan maka Dana Cadangan dipindahkan ke dalam rekening Kas Umum Daerah pada tahun anggaran sesuai tahun pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 3. Sisa Dana Cadangan yang tidak terserap untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024, disetorkan ke Kas Umum Daerah.

(-)