Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014. Latar belakangnya adalah pentingnya pengelolaan BMD yang transparan, efisien, akuntabel, dan ekonomis untuk menunjang operasional pemerintahan daerah dan pelayanan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pejabat Pengelola BMD: Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang, dan pejabat lainnya yang terkait dengan penatausahaan dan pengurusan BMD.
2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Proses perencanaan kebutuhan BMD yang harus memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta ketersediaan BMD yang ada. RKBMD yang telah ditetapkan menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah.
3. Pengadaan: Pengadaan BMD harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
4. Penggunaan: Penetapan status Penggunaan BMD oleh Walikota untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah atau dioperasikan oleh Pihak Lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum.
5. Pemanfaatan: Pendayagunaan BMD yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi perangkat daerah melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), bangun serah guna (BSG), dan kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI).
6. Pengamanan dan Pemeliharaan: Kewajiban Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang untuk melakukan pengamanan fisik, administrasi, dan hukum terhadap BMD yang berada dalam penguasaannya. Pemeliharaan BMD bertujuan untuk menjaga kondisi dan memperbaiki agar selalu dalam keadaan baik dan layak digunakan.
7. Penilaian: Penilaian BMD dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
8. Pemindahtanganan: Pengalihan kepemilikan BMD melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
9. Pemusnahan: Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMD apabila tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, dan/atau dipindahtangankan.
10. Penghapusan: Tindakan menghapus BMD dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang.
11. Penatausahaan: Rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD.
12. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Walikota melakukan pembinaan pengelolaan BMD yang meliputi bimbingan teknis, pendampingan, dan sosialisasi kebijakan. Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang.
13. Pengelolaan BMD pada BLUD: BMD yang digunakan oleh BLUD merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan untuk menyelenggarakan kegiatan BLUD.
14. BMD berupa Rumah Negara: Pengaturan mengenai status Penggunaan dan pengelolaan Rumah Negara.