For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA KOTA MATARAM

Also known as: Perda Kota Mataram 2/2016 · Perda Kota Mataram No. 2 Tahun 2016 · Perda Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:19 Februari 2016Publication Date:19 Februari 2016
Telekomunikasi & Dunia DigitalPers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA KOTA MATARAM
LocationPemerintah Kota Mataram
Effective Date19 Februari 2016
Publication Date19 Februari 2016
Place of EnactmentMataram

(-)

Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2016 ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Kota Mataram sebagai badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah. LPPL Radio Suara Kota bertugas memberikan pelayanan informasi melalui penyusunan program dan siaran, menyebarluaskan informasi pembangunan daerah, pendidikan, ekonomi, hiburan yang sehat, serta melestarikan budaya bangsa dan kearifan lokal. Fungsi LPPL meliputi perumusan kebijakan umum, pelaksanaan kegiatan penyiaran, pembinaan administrasi dan sumber daya, penyelenggaraan program acara dan siaran, serta monitoring dan evaluasi.

Susunan organisasi LPPL Radio Suara Kota terdiri dari Dewan Pengawas, Direktur, dan Sekretariat yang membawahi beberapa bagian seperti Bagian Programa dan Pemberitaan, Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemasaran, Bagian Teknik, Sarana dan Prasarana, serta Bagian Penyiaran. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum dan mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut, sementara Direktur bertugas melaksanakan kebijakan dan mengelola LPPL. Pendanaan LPPL bersumber dari APBD, iuran penyiaran, sumbangan masyarakat, dan usaha lain yang sah.

Untuk menyelenggarakan penyiaran, LPPL Radio Publik wajib mengajukan permohonan izin penyelenggaraan penyiaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Biaya izin penyelenggaraan penyiaran, perpanjangan izin dan biaya hak penggunaan frekuensi, ditanggung pemerintah daerah melalui APBD.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, seluruh jabatan yang ada sebelumnya beserta pejabat yang memangku dalam jabatan tersebut, tetap berlaku dan melaksanakan tugasnya masing-masing sampai dengan dikeluarkannya ketetapan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Pegawai LPPL Radio Suara Kota yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang disiplin pegawai negeri sipil.