Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, dan aman, serta meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat. Bupati memiliki wewenang dan tanggung jawab atas penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat, yang dilaksanakan oleh Satpol PP. Kewenangan ini mencakup tindakan pencegahan, perlindungan masyarakat, penetapan kebijakan, pengamanan fasilitas, penanganan gangguan, pengawasan, dan penegakan Perda. Satpol PP memiliki berbagai tugas, termasuk penertiban jalan, sosial, lingkungan, jalur hijau, sungai, usaha, PKL, reklame, bangunan, tata ruang, tempat hiburan, rumah kos, pelajar, kerukunan umat beragama, minuman beralkohol, kesehatan, dan peran serta masyarakat. Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum, seperti tertib jalan dan angkutan jalan, tertib sosial, tertib lingkungan dan persampahan, tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum, tertib sungai dan drainase, tertib tempat usaha, tertib PKL, tertib reklame, tertib bangunan, tertib tata ruang, tertib tempat hiburan dan keramaian, tertib rumah kos, tertib pelajar, tertib kerukunan umat beragama, tertib minuman beralkohol, tertib kesehatan, dan tertib peran serta masyarakat. Setiap subjek hukum memiliki hak dan kewajiban yang harus dipatuhi untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman.