For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat

Also known as: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 2/2024 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:28 Juni 2024Publication Date:28 Juni 2024
Kesejahteraan Sosial MasyarakatPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat
LocationPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Effective Date28 Juni 2024
Publication Date28 Juni 2024
Place of EnactmentSekayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pemeliharaan Ternak Berkaki Empat (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2005 Nomor 17) 2. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan Umum Dalam Kabupaten Musi Banyuasin (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2005 Nomor 18)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, dan aman, serta meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat. Bupati memiliki wewenang dan tanggung jawab atas penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat, yang dilaksanakan oleh Satpol PP. Kewenangan ini mencakup tindakan pencegahan, perlindungan masyarakat, penetapan kebijakan, pengamanan fasilitas, penanganan gangguan, pengawasan, dan penegakan Perda. Satpol PP memiliki berbagai tugas, termasuk penertiban jalan, sosial, lingkungan, jalur hijau, sungai, usaha, PKL, reklame, bangunan, tata ruang, tempat hiburan, rumah kos, pelajar, kerukunan umat beragama, minuman beralkohol, kesehatan, dan peran serta masyarakat. Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum, seperti tertib jalan dan angkutan jalan, tertib sosial, tertib lingkungan dan persampahan, tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum, tertib sungai dan drainase, tertib tempat usaha, tertib PKL, tertib reklame, tertib bangunan, tertib tata ruang, tertib tempat hiburan dan keramaian, tertib rumah kos, tertib pelajar, tertib kerukunan umat beragama, tertib minuman beralkohol, tertib kesehatan, dan tertib peran serta masyarakat. Setiap subjek hukum memiliki hak dan kewajiban yang harus dipatuhi untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 19 sampai dengan Pasal 21, Pasal 40 huruf e sampai dengan huruf h, Pasal 46 huruf b dan huruf d, Pasal 50, Pasal 58 huruf a dan huruf b, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 69 huruf b dan huruf c serta Pasal 75 dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 30 ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf k serta Pasal 57 dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 24, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 30 huruf a sampai dengan huruf j, Pasal 32, Pasal 40 huruf a sampai dengan huruf c dan huruf i, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 46 huruf a dan huruf c, Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 49 huruf a sampai dengan huruf h, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 58 huruf c dan huruf d, Pasal 62, Pasal 64 huruf b dan huruf c, Pasal 69 huruf a, huruf d dan huruf e serta Pasal 70 dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 49 huruf c, Pasal 64 ayat (1) huruf a, dipidana dengan kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.