For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 244 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 244 Tahun 1961 tentang Pengerjaan Dan Penggunaan Tenaga Ahli Asing Dalam Pelaksanaan Proyek Aerial Survey Dalam Rangka Eksplorasi Sumber-Sumber Kekayaan Alam Indonesia

Also known as: PP 244/1961 · PP No. 244 Tahun 1961 · PP Nomor 244 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 1961Publication Date:28 Desember 1961
Pengelolaan Sumber Daya AlamHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengerjaan Dan Penggunaan Tenaga Ahli Asing Dalam Pelaksanaan Proyek Aerial Survey Dalam Rangka Eksplorasi Sumber-Sumber Kekayaan Alam Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Desember 1961
Publication Date28 Desember 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur pengerjaan dan penggunaan tenaga ahli asing dalam proyek aerial survey dan eksplorasi sumber kekayaan alam Indonesia. Hal ini diperlukan karena keterbatasan tenaga ahli dan peralatan dalam negeri, serta untuk memastikan keamanan negara dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa tenaga ahli asing yang dipekerjakan harus menandatangani perjanjian kerja yang diatur oleh Menteri Pembangunan dan Menteri/Kepala Staf Angkatan Udara. Tenaga asing harus didampingi oleh tenaga ahli Indonesia dan diwajibkan memberikan pelatihan kepada warga negara Indonesia. Semua hasil dari proyek ini menjadi milik negara dan harus diolah di dalam negeri. Pengiriman hasil ke luar negeri dilarang kecuali dengan izin khusus. Pengawasan dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.

(-)

  • Pelanggaran ketentuan dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
  • Pelanggaran tersebut adalah kejahatan.
  • Jika dilakukan oleh badan hukum, pidana dijatuhkan baik terhadap badan hukum maupun pimpinan yang terlibat.