For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2018 tentang Kepemudaan

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 16/2018 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 16 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:27 September 2018Publication Date:13 September 2018
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKepemudaan
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date27 September 2018
Publication Date13 September 2018
Place of EnactmentKaranganyar

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pemuda Kabupaten Karanganyar yang mandiri, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan daerah serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan.
  2. Peran, tanggung jawab, dan hak pemuda sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam pembangunan daerah.
  3. Pelayanan kepemudaan yang dilakukan melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda.
  4. Koordinasi dan kemitraan kepemudaan antara Pemerintah Daerah, organisasi kepemudaan, dan pihak ketiga.
  5. Penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan oleh Pemerintah Daerah.
  6. Pengaturan mengenai organisasi kepemudaan, peran serta masyarakat, penghargaan, kerjasama, data dan informasi, serta pendanaan pelayanan kepemudaan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait kepemudaan, termasuk asas, fungsi, tujuan, tugas dan wewenang pemerintah daerah, peran pemuda, pelayanan kepemudaan, koordinasi, kemitraan, prasarana dan sarana, organisasi kepemudaan, peran serta masyarakat, penghargaan, kerjasama, data dan informasi, serta pendanaan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Organisasi Kepemudaan dan berbagai kegiatan Pelayanan Kepemudaan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)