For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 8/2016 · Perda Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2016 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:23 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date-
Publication Date23 Agustus 2016
Place of EnactmentBanjarbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2014 Nomor 14)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2015. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Laporan Perubahan Ekuitas.
  2. Rincian Laporan Realisasi Anggaran, termasuk pendapatan sebesar Rp 982.466.726.906,70 dan belanja sebesar Rp 1.084.290.161.372,38.
  3. Neraca per 31 Desember 2015 dengan jumlah aset Rp 2.302.986.283.702,09, jumlah kewajiban Rp 10.337.716.031,96, dan jumlah ekuitas dana Rp 2.292.648.567.670,13.
  4. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2015, dengan saldo kas awal Rp 182.249.247.829,09 dan saldo kas akhir Rp 203.695.575.042,88.
  5. Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2015, dengan pendapatan Rp 1.030.861.970.606,01 dan beban Rp 752.571.391.962,15.
  6. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih per 31 Desember 2015, dengan saldo kas awal Rp 182.249.247.829,09 dan saldo anggaran lebih akhir Rp 203.695.575.042,88.
  7. Laporan Perubahan Ekuitas per 31 Desember 2015, dengan ekuitas awal Rp 2.506.227.120.793,94 dan ekuitas akhir Rp 2.292.648.569.690,14.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan-laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)