For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum, dan Keamanan Urusan Keamanan dan Ketertiban

Also known as: Perka Arsip Nasional 7/2015 · Perka Arsip Nasional No. 7 Tahun 2015 · Perka Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:3 Februari 2015Publication Date:26 Januari 2015
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemePedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum, dan Keamanan Urusan Keamanan dan Ketertiban
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date03 Februari 2015
Publication Date26 Januari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum, dan Keamanan Urusan Keamanan dan Ketertiban menetapkan pedoman retensi arsip untuk sektor politik, hukum, dan keamanan, khususnya urusan keamanan dan ketertiban. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang memerlukan penyusunan pedoman retensi arsip bersama dengan lembaga teknis terkait.

Pedoman ini disusun bersama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan mencakup jenis arsip, jangka waktu penyimpanan minimal (retensi), dan keterangan terkait pemusnahan atau permanen arsip. Retensi arsip dihitung sejak kegiatan selesai atau berkas dinyatakan lengkap. Penentuan retensi didasarkan pada akumulasi retensi arsip aktif dan inaktif dengan pola 2 tahun untuk nilai guna administrasi, 5 tahun untuk nilai guna hukum, informasi dan teknologi, dan 10 tahun untuk nilai guna pertanggungjawaban catatan keuangan.

Pedoman ini memperhatikan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan penyimpanan arsip dalam jangka waktu tertentu, peraturan tentang daluwarsa penuntutan hukum, dan kepentingan pertanggungjawaban keuangan. Rekomendasi pemusnahan atau permanen arsip didasarkan pada nilai guna arsip pada masa akhir retensi, dengan mempertimbangkan nilai guna kesejarahan atau nilai guna sekunder.

Pedoman ini digunakan untuk menyusun Jadwal Retensi Arsip (JRA) bagi pencipta arsip, yang menetapkan retensi tidak kurang dari batas minimal yang ditetapkan dalam pedoman. Jenis arsip yang diatur meliputi kebijakan, profesi dan pengamanan, hukum, hubungan masyarakat, pemelihara keamanan, hubungan internasional, lalu lintas, penanggulangan kejahatan terorisme (Densus 88 AT), intelijen keamanan, brigade mobil, dan teknologi informasi.

(-)

(-)