on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 12 Tahun 2004 tentang KERJASAMA ANTAR DESA
Also known as: Perda Kabupaten Takalar 12/2004 · Perda Kabupaten Takalar No. 12 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 12 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama antar desa di Kabupaten Takalar. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa.
Kerjasama antar desa dapat dilakukan dalam satu kecamatan, lintas kecamatan dalam satu kabupaten, atau lintas kabupaten dalam satu provinsi. Objek kerjasama meliputi urusan bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, yang dapat berupa pembebanan kepada masyarakat yang menguntungkan.
Kerjasama antar desa ditetapkan dalam keputusan bersama yang memuat ruang lingkup, tata cara pelaksanaan, pembayaran, jangka waktu, pembagian keuntungan dan kerugian, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain, dan penyelesaian perselisihan. Keputusan ini ditandatangani oleh masing-masing Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Badan Perwakilan Desa (BPD). Keputusan bersama dilaporkan kepada Bupati atau Gubernur, tergantung pada lingkup kerjasama.
Untuk memperlancar kerjasama, dapat dibentuk Badan Kerjasama Antar Desa. Biaya pelaksanaan kerjasama dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masing-masing.
Pemerintah Daerah Kabupaten dan/atau Pemerintah Provinsi wajib menyelesaikan perselisihan yang terjadi akibat pelaksanaan Kerjasama Antar Desa. Jika tidak terselesaikan, perselisihan dapat diajukan melalui lembaga peradilan.
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten memfasilitasi penyelenggaraan kerjasama antar desa melalui pemberian pedoman, bimbingan, arahan, supervisi, dan pelatihan.