For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 15 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Pariwisata Medan

Also known as: Permenpar 15/2020 · Permenpar No. 15 Tahun 2020 · Permenpar Nomor 15 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:2 Desember 2020Publication Date:18 November 2020
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
ThemeStatuta Politeknik Pariwisata Medan
LocationKementerian Pariwisata
Effective Date02 Desember 2020
Publication Date18 November 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Pariwisata Medan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1315).

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Pariwisata Medan (Poltekpar Medan) sebagai pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan pendidikan tinggi vokasi di bidang kepariwisataan. Statuta ini mencakup identitas Poltekpar Medan, yang meliputi kedudukan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, serta lambang, moto, bendera, busana, himne, dan mars. Poltekpar Medan memiliki otonomi pengelolaan di bidang akademik dan non-akademik, termasuk penetapan kurikulum, norma kebijakan operasional, serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Penyelenggaraan pendidikan menggunakan Sistem Kredit Semester dan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar. Statuta ini juga mengatur sistem pengelolaan yang meliputi visi, misi, tujuan, susunan organisasi (Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Satuan Penjaminan Mutu, dll.), serta pengelolaan dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, sarana dan prasarana, anggaran, dan kerja sama. Sistem penjaminan mutu internal dan eksternal juga diatur untuk memastikan standar mutu pengelolaan yang konsisten dan berkelanjutan.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyelenggaraan akademik dan non-akademik Poltekpar Medan harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu selama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)