For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 5/2023 · Perda Kabupaten Kendal No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 2023Publication Date:10 Juli 2023
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date10 Juli 2023
Publication Date10 Juli 2023
Place of EnactmentKendal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2011 Nomor 26 Seri E No. 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 90)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mendorong peningkatan investasi di Kabupaten Kendal, memberikan kontribusi terhadap peningkatan perekonomian daerah, dan memberikan dukungan kepada masyarakat dan investor untuk mempermudah kegiatan investasi. Insentif dan kemudahan investasi diberikan berdasarkan prinsip kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan asas umum pemerintahan yang baik.

Masyarakat dan investor berhak mendapatkan informasi dan pelayanan terkait insentif dan kemudahan investasi, serta berbagai fasilitas kemudahan sesuai peraturan perundang-undangan. Mereka wajib mematuhi peraturan perundang-undangan, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, membuat laporan kegiatan investasi, menghormati tradisi budaya adat, dan memiliki kantor di daerah. Tanggung jawab mereka meliputi menjamin modal yang sesuai ketentuan, menyelesaikan kewajiban jika menghentikan usaha, menciptakan iklim usaha yang sehat, menjaga lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan masyarakat setempat.

Insentif dan kemudahan investasi diberikan kepada yang memenuhi kriteria seperti kontribusi terhadap pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, penggunaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, peningkatan PDRB, berwawasan lingkungan, pembangunan infrastruktur, alih teknologi, industri pionir, penelitian dan pengembangan, bermitra dengan UMKM, menggunakan barang modal dalam negeri, sesuai program prioritas nasional/daerah, berorientasi ekspor, dan/atau berada di Kawasan Ekonomi Khusus. Pemerintah Daerah dapat memprioritaskan jenis usaha tertentu seperti UMKM, usaha dengan kemitraan, usaha dengan persyaratan modal, lokasi, perizinan khusus, atau yang memprioritaskan keunggulan daerah.

Bentuk insentif dapat berupa pengurangan/pembebasan pajak dan retribusi daerah, bantuan modal, riset, pelatihan vokasi, dan bunga pinjaman rendah. Kemudahan investasi dapat berupa penyediaan data dan informasi, sarana dan prasarana, fasilitasi lahan, bantuan teknis, penyederhanaan perizinan, kemudahan akses pemasaran, investasi langsung konstruksi, investasi di kawasan strategis, kenyamanan dan keamanan berinvestasi, kemudahan sertifikasi dan standarisasi, akses tenaga kerja, akses pasokan bahan baku, dan fasilitasi promosi. Pemberian insentif dan kemudahan investasi disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

(-)

1. Setiap Masyarakat dan/atau Investor yang diberikan insentif dan/atau kemudahan investasi dan tidak melaksanakan kewajiban dan tanggungjawab dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penghentian Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi.