on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
Also known as: Perda Kabupaten Tuban 9/2022 · Perda Kabupaten Tuban No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tuban Nomor 20 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah terkait pemilihan kepala desa, penambahan ketentuan mengenai sistem pemungutan suara elektronik (e-voting), perubahan susunan dan tugas panitia pemilihan di tingkat kabupaten dan kecamatan, penyesuaian jumlah anggota panitia pemilihan dan KPPS berdasarkan jumlah pemilih, serta perubahan persyaratan dan kelengkapan administrasi bagi calon kepala desa.
Peraturan ini juga mengatur mengenai biaya penyelenggaraan pemilihan, penetapan jumlah dan lokasi TPS, syarat pemilih, penyusunan daftar pemilih, serta ketentuan mengenai kampanye dan pemungutan suara. Selain itu, diatur pula mengenai calon kepala desa dari unsur perangkat desa, TNI/Polri, BUMN/BUMD, dan PNS.
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2021.