For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 1997

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 1997 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perpustakaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 9/1997 · Perda Kabupaten Kebumen No. 9 Tahun 1997 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 1997

Status:
Active
Effective Date:27 November 1997Publication Date:27 November 1997
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perpustakaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date27 November 1997
Publication Date27 November 1997
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini membentuk Perpustakaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen sebagai Unit Pelaksana Daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Daerah di bidang perpustakaan. Perpustakaan Umum bertugas melayani masyarakat umum di bidang perpustakaan dan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah. Fungsi Perpustakaan Umum meliputi pengadaan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, perawatan, dan penyajian bahan pustaka, penyelenggaraan kerja sama perpustakaan dengan instansi lain, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Organisasi Perpustakaan Umum terdiri dari Kepala Perpustakaan Umum, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Akuisisi dan Pengolahan, serta Kelompok Pustakawan. Kepala Perpustakaan Umum memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perpustakaan Umum. Sub Bagian Tata Usaha bertugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga. Seksi Akuisisi dan Pengolahan bertugas melakukan pengadaan dan pengolahan bahan pustaka. Kelompok Pustakawan bertugas melakukan pelayanan bahan pustaka dan informasi, serta melakukan pemasyarakatan perpustakaan dan pengembangan profesi.

Dalam melaksanakan tugasnya, seluruh elemen organisasi Perpustakaan Umum wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan jika terjadi penyimpangan. Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab kepada Kepala Perpustakaan Umum serta menyiapkan dan menyampaikan laporan berkala.

(-)

(-)