Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Banjarnegara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan bertanggung jawab, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pengelolaan keuangan daerah yang harus dilakukan secara tertib, taat peraturan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
- APBD sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah.
- Penetapan Bupati sebagai Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dapat mendelegasikan kewenangan kepada Sekretaris Daerah dan/atau Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
- Bendahara Umum Daerah yang menatausahakan kas dan kekayaan daerah.
- Kepala satuan kerja perangkat daerah/lembaga teknis daerah sebagai pengguna anggaran.
- Proses penyusunan dan penetapan APBD dengan pendekatan kinerja.
- Kedudukan keuangan Bupati dan Wakil Bupati terkait gaji, tunjangan, sarana, prasarana, dan biaya operasional.
- Kedudukan keuangan DPRD terkait penghasilan tetap, sarana, prasarana, dan biaya kegiatan.
- Pelaksanaan anggaran dan tata usaha keuangan daerah, termasuk penerimaan dan pengeluaran kas.
- Akuntansi keuangan pemerintah daerah yang dilaksanakan sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum.
- Pengelolaan barang daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pertanggungjawaban keuangan daerah, termasuk laporan keuangan pengguna anggaran, laporan triwulan, dan laporan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran.
- Pengawasan dan penetapan perhitungan APBD oleh DPRD.
Peraturan ini juga mengatur tentang kedudukan keuangan Bupati, Wakil Bupati, dan DPRD, serta pengelolaan keuangan DPRD.