For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2002 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 19/2002 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 19 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:2 Oktober 2002Publication Date:2 Oktober 2002
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Effective Date02 Oktober 2002
Publication Date02 Oktober 2002
Place of EnactmentBanjarnegara

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2000 Nomor 19 Seri D Nomor 10 dinyatakan tidak berlaku lagi dan atau dicabut.

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Banjarnegara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan bertanggung jawab, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pengelolaan keuangan daerah yang harus dilakukan secara tertib, taat peraturan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
  2. APBD sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah.
  3. Penetapan Bupati sebagai Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dapat mendelegasikan kewenangan kepada Sekretaris Daerah dan/atau Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
  4. Bendahara Umum Daerah yang menatausahakan kas dan kekayaan daerah.
  5. Kepala satuan kerja perangkat daerah/lembaga teknis daerah sebagai pengguna anggaran.
  6. Proses penyusunan dan penetapan APBD dengan pendekatan kinerja.
  7. Kedudukan keuangan Bupati dan Wakil Bupati terkait gaji, tunjangan, sarana, prasarana, dan biaya operasional.
  8. Kedudukan keuangan DPRD terkait penghasilan tetap, sarana, prasarana, dan biaya kegiatan.
  9. Pelaksanaan anggaran dan tata usaha keuangan daerah, termasuk penerimaan dan pengeluaran kas.
  10. Akuntansi keuangan pemerintah daerah yang dilaksanakan sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum.
  11. Pengelolaan barang daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
  12. Pertanggungjawaban keuangan daerah, termasuk laporan keuangan pengguna anggaran, laporan triwulan, dan laporan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran.
  13. Pengawasan dan penetapan perhitungan APBD oleh DPRD.

Peraturan ini juga mengatur tentang kedudukan keuangan Bupati, Wakil Bupati, dan DPRD, serta pengelolaan keuangan DPRD.

1. Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diatur, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai ada ketentuan lebih lanjut. 2. Untuk menyusun Neraca Awal Daerah, Bupati secara bertahap melakukan penilaian terhadap seluruh aset daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten dan atau dilaksanakan oleh Lembaga Independen bersertifikat bidang pekerjaaan penilaiaan aset dengan mengacu pada Pedoman Penilaian Aset Daerah yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri.

(-)