For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2006 tentang PEMBINAAN USAHA KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER

Also known as: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 7/2006 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 7 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:11 Juli 2006Publication Date:10 Juli 2006
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBINAAN USAHA KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
LocationPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Effective Date11 Juli 2006
Publication Date10 Juli 2006
Place of EnactmentSalak

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Bupati No.63 Tahun 2004 tentang Pembinaan Usaha Kesehatan Masyarakat Veteriner

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melaksanakan pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Masyarakat Veteriner di Kabupaten Pakpak Bharat, dengan maksud menciptakan keteraturan dan ketertiban serta membantu masyarakat mengembangkan usahanya di bidang ini. Kebijakan ini mengatur tentang perizinan usaha, persyaratan usaha, kewajiban pemegang izin, larangan, penyelenggaraan pelayanan, retribusi, pemungutan retribusi, serta pengawasan dan pengendalian.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur bahwa setiap orang atau badan usaha yang menyelenggarakan usaha di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner wajib memiliki izin usaha dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Usaha yang wajib memiliki izin meliputi Rumah Potong Hewan, Praktek Dokter/Mantri Hewan, Klinik Hewan, dan Rumah Sakit Hewan. Persyaratan untuk memperoleh izin meliputi administrasi (fotokopi identitas, akta pendirian), kepemilikan tanah, izin gangguan (HO), dan persyaratan teknis lainnya yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Pemegang izin usaha berkewajiban membayar retribusi, menyampaikan laporan periodik, dan melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini. Surat Izin Usaha tidak boleh dipindahtangankan tanpa persetujuan Bupati. Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan Usaha Kesehatan Masyarakat Veteriner, termasuk pemotongan hewan yang wajib dilakukan di Rumah Potong Hewan (kecuali untuk keperluan adat, budaya, dan agama), serta pelayanan vaksinasi rabies.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Surat Keputusan Bupati No.63 Tahun 2004 tentang Pembinaan Usaha Kesehatan Masyarakat Veteriner dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Segala bentuk perizinan yang telah terbit sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku, dengan ketentuan pemegang izin mendaftarkan ulang kembali atau tanda pendaftaran usaha sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah ini diancam hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).