For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 10 Tahun 2020 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR DAN KALIMANTAN UTARA

Also known as: Perda Kabupaten Mahakam Ulu 10/2020 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:30 Desember 2020
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR DAN KALIMANTAN UTARA
LocationPemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentUjoh Bilang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Mahakam Ulu pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (PT. BPD Kaltim Kaltara). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah melalui penambahan sumber pendapatan daerah. Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. BPD Kaltim Kaltara Tahun Anggaran 2020.
  2. Besaran penyertaan modal Pemerintah Daerah sebesar Rp. 2.853.998.938,00 yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2020, terdiri atas setoran murni APBD dan perhitungan deviden Tahun buku 2019.
  3. Penyertaan modal dilakukan secara sekaligus.
  4. Nilai akumulasi penyertaan modal Pemerintah Daerah yang disetor kepada PT. BPD Kaltim Kaltara sampai dengan Tahun 2020 sebesar Rp 7.853.998.938,00.
  5. Pengelolaan penambahan penyertaan modal dilaksanakan sepenuhnya oleh PT. BPD Kaltim Kaltara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)