For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 17 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kota Jayapura 17/2011 · Perda Kota Jayapura No. 17 Tahun 2011 · Perda Kota Jayapura Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:6 Desember 2011Publication Date:6 Desember 2011
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kota Jayapura
Effective Date06 Desember 2011
Publication Date06 Desember 2011
Place of EnactmentJayapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 19 Tahun 2002 tentang IMB.

Peraturan Daerah Kota Jayapura ini mengatur penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Jayapura. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung:** Menetapkan fungsi bangunan gedung berdasarkan penggunaannya (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus) dan klasifikasi berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. 2. **Persyaratan Bangunan Gedung:** Mengatur persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan persyaratan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan). 3. **Penyelenggaraan Bangunan Gedung:** Mengatur kegiatan pembangunan (perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi), pemanfaatan (pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala), pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung. 4. **Peran Masyarakat:** Memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan dalam pemantauan, pemberian masukan, dan pengajuan gugatan terkait penyelenggaraan bangunan gedung. 5. **Pembinaan:** Pemerintah Kota Jayapura melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan penyelenggaraan bangunan gedung.

1. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya peraturan daerah ini, tetap diproses sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku sebelumnya. 2. Pemilik bangunan gedung yang pada saat berlakunya peraturan daerah ini belum memiliki IMB wajib mengajukan permohonan IMB selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah peraturan daerah ini dinyatakan berlaku. 3. Pemilik bangunan gedung yang mengubah fungsi bangunan gedung yang telah memiliki IMB wajib mengajukan permohonan IMB baru. 4. Dalam hal bangunan gedung yang sudah memiliki IMB namun tidak sesuai dan/atau tidak memenuhi persyaratan tata bangunan dan keandalan bangunan gedung sebagaimana ditentukan dalam peraturan ini, maka bangunan gedung tersebut perlu dilakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Walikota. 5. Pemberlakuan IMB ditentukan sebagai berikut: a. bangunan umum 20 (dua puluh) tahun sejak diberlakukannya peraturan ini; b. bangunan hunian nonsederhana 15 (lima belas) tahun sejak diberlakukannya peraturan ini; dan c. bangunan hunian sederhana 10 (sepuluh) tahun sejak diberlakukannya peraturan ini.

1. Pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam IMB dapat dikenai sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana. 2. Sanksi administrasi dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan IMB, atau perintah pembongkaran. 3. Pelanggaran yang mengakibatkan kerugian harta benda, kecelakaan, atau hilangnya nyawa dapat dikenai pidana penjara dan denda.