on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Desa Gedangan Kecamatan Sukagumiwang, dan Desa Sumberjaya Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu
Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 4/2009 · Perda Kabupaten Indramayu No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini membentuk Desa Gedangan sebagai hasil pemekaran dari Desa Cadangpinggan di Kecamatan Sukagumiwang, serta Desa Sumberjaya sebagai hasil pemekaran dari Desa Jayamulya di Kecamatan Kroya. Pembentukan desa ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pelayanan publik. Luas wilayah, jumlah penduduk, dan tanah kas desa untuk desa induk dan desa baru diatur secara rinci dalam peraturan ini. Batas wilayah desa induk setelah pemekaran juga ditetapkan. Pemerintah Kabupaten Indramayu akan menunjuk Penjabat Kuwu untuk desa baru hingga terpilihnya Kuwu definitif. Camat dan Penjabat Kuwu akan memfasilitasi pembentukan BPD di desa baru, dengan anggota BPD yang mewakili blok/dusun di desa baru secara otomatis menjadi anggota BPD desa baru. Pamong Desa dari desa lama yang berdomisili di desa baru dapat menjadi Pamong Desa di desa baru. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, jumlah desa di Kecamatan Sukagumiwang dan Kroya bertambah.