For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 12 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 7 TAHUN 2005 TENTANG PAJAK RESTORAN

Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 12/2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2008Publication Date:31 Desember 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 7 TAHUN 2005 TENTANG PAJAK RESTORAN
LocationPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Effective Date31 Desember 2008
Publication Date31 Desember 2008
Place of EnactmentSei Rampah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2005 Seri B Nomor 7)

Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pajak Restoran. Perubahan tersebut meliputi penggantian definisi Dinas dan Kepala Dinas menjadi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Serdang Bedagai dan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Serdang Bedagai. Selain itu, dilakukan perubahan format penomoran pada BAB II Pasal 2 ayat (1) dari angka menjadi huruf. Pasal 13 ayat (2) dihapus. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang tertib dan terarah, khususnya dalam pemungutan Pajak Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) seiring dengan meningkatnya pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

(-)

(-)