on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Cilacap 2/2016 · Perda Kabupaten Cilacap No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Kabupaten Cilacap. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pembangunan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, meliputi hasil penjualan benih perikanan dan benih pertanian. Dikecualikan dari objek retribusi adalah penjualan produksi oleh Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan.
Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan jumlah produksi usaha Pemerintah Daerah. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Retribusi terutang dipungut di wilayah/daerah tempat pelayanan diberikan, dengan tanda bukti pembayaran berupa SSRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Masa Retribusi adalah 1 (satu) tahun. Pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dan ditagih dengan STRD.
Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati, yang harus diputuskan dalam jangka waktu 6 bulan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.