For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.35.02771 Tahun 2002 tentang Pemantauan dan Pengawasan Prekursor

Also known as: Peraturan BPOM 20/2018 · Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2018 · Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2018Publication Date:3 Agustus 2018
Pemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.35.02771 Tahun 2002 tentang Pemantauan dan Pengawasan Prekursor
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date07 Agustus 2018
Publication Date03 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.35.02771 Tahun 2002 tentang Pemantauan dan Pengawasan Prekursor Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2018 ini bertujuan untuk mencabut Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.35.02771 Tahun 2002 tentang Pemantauan dan Pengawasan Prekursor. Pencabutan ini dilakukan karena keputusan tersebut dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini. Dengan demikian, peraturan ini menegaskan bahwa keputusan sebelumnya tidak berlaku lagi, dan peraturan baru ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)