For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak

Also known as: Perda Kabupaten Blitar 3/2020 · Perda Kabupaten Blitar No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:15 September 2020Publication Date:15 September 2020
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak
LocationPemerintah Kabupaten Blitar
Effective Date15 September 2020
Publication Date15 September 2020
Place of EnactmentKanigoro

Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kabupaten Blitar. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mempercepat terwujudnya lingkungan yang protektif bagi anak, mendorong penghargaan dan perlindungan hak anak, serta mewujudkan anak yang berkualitas dan berakhlak mulia. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menjamin terlaksananya perlindungan dan pemenuhan hak anak, termasuk menggalang komitmen bersama, mengoordinasikan kebijakan, merumuskan pedoman, menyelenggarakan layanan, melaksanakan pengawasan, dan mencegah segala bentuk kekerasan terhadap anak. Hak anak meliputi hak sipil, kebebasan, hak dalam lingkungan keluarga, hak atas kesehatan dan kesejahteraan dasar, hak atas pendidikan, serta hak atas perlindungan khusus. Peraturan ini juga mengatur mengenai Kabupaten Layak Anak (KLA) dan peran serta masyarakat dalam perlindungan anak.

(-)

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (2), Pasal 42 ayat (3), Pasal 53 ayat (5), dan Pasal 54 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran atas ketentuan dalam Pasal 37 ayat (2), Pasal 45 ayat (2), Pasal 58 ayat (2), dan/atau Pasal 104 dikenakan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.