For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kota Bogor 8/2008 · Perda Kota Bogor No. 8 Tahun 2008 · Perda Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:21 Mei 2008Publication Date:21 Mei 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Kota Bogor
Effective Date21 Mei 2008
Publication Date21 Mei 2008
Place of EnactmentBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kota Bogor. Latar belakangnya adalah untuk optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah dan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan pemberian hak pemakaian kekayaan daerah untuk jangka waktu tertentu, meliputi barang bergerak (alat-alat besar, alat-alat angkutan, alat-alat pertanian, buku/perpustakaan) dan barang tidak bergerak (tanah, gedung dan bangunan).
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak untuk memakai barang milik daerah, dengan kewajiban memberikan keterangan yang benar, mengisi dokumen dengan lengkap, dan membayar retribusi yang ditetapkan.
  3. Struktur dan besarnya tarif retribusi diatur secara rinci berdasarkan jenis barang dan jangka waktu pemakaian, termasuk tarif untuk alat-alat berat, alat-alat angkutan, alat-alat pertanian, tanah, bangunan, dan gedung.
  4. Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah operasional kegiatan pelayanan barang milik daerah.
  5. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  6. Pengaturan mengenai pembayaran retribusi, penagihan atas pembayaran yang terlambat, pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi, pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, serta perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi pelanggaran ketentuan yang ada.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.