Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kota Bogor. Latar belakangnya adalah untuk optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah dan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Objek retribusi adalah pelayanan pemberian hak pemakaian kekayaan daerah untuk jangka waktu tertentu, meliputi barang bergerak (alat-alat besar, alat-alat angkutan, alat-alat pertanian, buku/perpustakaan) dan barang tidak bergerak (tanah, gedung dan bangunan).
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak untuk memakai barang milik daerah, dengan kewajiban memberikan keterangan yang benar, mengisi dokumen dengan lengkap, dan membayar retribusi yang ditetapkan.
- Struktur dan besarnya tarif retribusi diatur secara rinci berdasarkan jenis barang dan jangka waktu pemakaian, termasuk tarif untuk alat-alat berat, alat-alat angkutan, alat-alat pertanian, tanah, bangunan, dan gedung.
- Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah operasional kegiatan pelayanan barang milik daerah.
- Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pengaturan mengenai pembayaran retribusi, penagihan atas pembayaran yang terlambat, pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi, pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, serta perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi pelanggaran ketentuan yang ada.