For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2017

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah

Also known as: QANUN Kota Banda Aceh 6/2017 · QANUN Kota Banda Aceh No. 6 Tahun 2017 · QANUN Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 2017Publication Date:11 Desember 2017
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeQanun
ThemePembentukan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah
LocationPemerintah Kota Banda Aceh
Effective Date11 Desember 2017
Publication Date11 Desember 2017
Place of EnactmentBanda Aceh

(-)

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2017 membentuk Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah. Pembentukan LKM Syariah ini bertujuan untuk memberdayakan ekonomi masyarakat dengan meningkatkan akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan rumah tangga, meningkatkan kinerja usaha mereka, serta memperluas kesempatan kerja dan mengurangi kemiskinan.

Perseroan ini berkedudukan di Banda Aceh dan dapat membuka cabang di wilayah kota. Kegiatan usahanya meliputi pembiayaan dan simpanan berdasarkan prinsip syariah. Modal dasar Perseroan ditetapkan sebesar Rp 5.000.000.000,00 (Lima miliar rupiah), dengan modal disetor awal sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Pemegang saham terdiri dari Pemerintah Kota, Badan Usaha Milik Gampong, Warga Negara Indonesia, dan Koperasi di Kota, dengan Pemerintah Kota memegang minimal 60% saham.

Organ Perseroan terdiri dari RUPS, Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah. RUPS memiliki wewenang tertinggi, Direksi bertugas mengurus dan mengelola Perseroan, Dewan Komisaris mengawasi kebijakan pengurusan dan memberi nasihat, serta Dewan Pengawas Syariah memberikan nasihat dan mengawasi kegiatan agar sesuai dengan prinsip syariah. Penetapan dan penggunaan laba bersih ditetapkan dalam RUPS, dengan 30% dari laba bersih wajib disetor ke Pemerintah Kota. Qanun ini juga mengatur mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, dan likuidasi Perseroan.

(-)

(-)