on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Also known as: Permendagri 8/2026 · Permendagri No. 8 Tahun 2026 · Permendagri Nomor 8 Tahun 2026
Peraturan ini disusun sebagai pedoman tata kehidupan bagi Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) guna menyiapkan kader pamong praja yang memiliki tata krama dan disiplin tinggi. Kebijakan ini mengatur secara komprehensif mengenai tata kehidupan Praja yang mencakup kegiatan pengajaran, pelatihan, dan pengasuhan.
Dalam aspek substansial, peraturan ini menetapkan kode kehormatan Praja sebagai tata nilai dan semangat kepamongprajaan yang wajib diamalkan. Pengaturan mencakup kewajiban dan larangan bagi Praja dalam setiap kegiatan, mulai dari kehadiran, etika berpakaian, interaksi sosial, hingga penggunaan peralatan dan media sosial. Selain itu, diatur pula mekanisme perizinan bagi Praja untuk meninggalkan kampus, bermalam, atau berobat, serta sistem pembinaan dan pengawasan yang melibatkan pengasuh langsung, pengasuh tidak langsung, dan ibu asuh Praja.
Peraturan ini juga mempertegas pembagian kewenangan dalam penegakan disiplin, termasuk pembentukan Komisi Disiplin Praja yang bertugas memberikan rekomendasi atas pelanggaran disiplin. Seluruh ketentuan ini bertujuan untuk membentuk karakter, watak, serta meningkatkan nilai-nilai kejuangan, pengabdian, dan ketaatan Praja sebagai kader aparatur pemerintahan yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945.