For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF

Also known as: Perda Provinsi Lampung 17/2014 · Perda Provinsi Lampung No. 17 Tahun 2014 · Perda Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:12 September 2014Publication Date:12 September 2014
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
LocationPemerintah Provinsi Lampung
Effective Date12 September 2014
Publication Date12 September 2014
Place of EnactmentBandar Lampung

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provmsi Lampung sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Lampung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif di Provinsi Lampung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak, mempererat hubungan batin ibu dan anak, serta memenuhi kebutuhan gizi bayi. Tujuannya adalah menjamin hak bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif dan mendorong peran keluarga, masyarakat, badan usaha, dan pemerintah daerah dalam pemberian ASI Eksklusif.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Setiap bayi berhak mendapatkan ASI Eksklusif selama 6 bulan, dengan pengecualian atas indikasi medis atau kondisi khusus.
  2. Ibu berkewajiban memberikan ASI Eksklusif.
  3. Pemberian ASI dapat dilakukan oleh pendonor ASI dengan persyaratan tertentu.
  4. Dukungan pemberian ASI Eksklusif wajib dilakukan oleh keluarga, masyarakat, badan usaha, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, termasuk penyediaan waktu dan fasilitas menyusui.
  5. Pengurus tempat kerja dan penyelenggara sarana umum wajib mendukung program ASI Eksklusif dengan menyediakan fasilitas khusus, memberikan kesempatan menyusui, membuat aturan internal, dan menyediakan tenaga terlatih.
  6. Institusi pelayanan persalinan wajib melaksanakan prosedur tetap persalinan normal dan menyelenggarakan konseling ASI Eksklusif.
  7. Tenaga kesehatan wajib memberikan informasi dan edukasi tentang ASI Eksklusif.
  8. Inisiasi Menyusui Dini (IMD) wajib dilakukan kecuali ada indikasi medis.
  9. Pemberian susu formula hanya dimungkinkan atas diagnosis dokter dan persetujuan ibu.
  10. Tenaga kesehatan dilarang mempromosikan susu formula.
  11. Pemerintah daerah bertanggung jawab atas peningkatan pengetahuan masyarakat, koordinasi, pembinaan, dan pengawasan terkait ASI Eksklusif.

(-)

Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 7 ayat (2), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 18 dan Pasal 19 dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, peringatan tertulis, denda, dan/atau pencabutan izin usaha.