Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif di Provinsi Lampung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak, mempererat hubungan batin ibu dan anak, serta memenuhi kebutuhan gizi bayi. Tujuannya adalah menjamin hak bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif dan mendorong peran keluarga, masyarakat, badan usaha, dan pemerintah daerah dalam pemberian ASI Eksklusif.
Ketentuan substansial meliputi:
- Setiap bayi berhak mendapatkan ASI Eksklusif selama 6 bulan, dengan pengecualian atas indikasi medis atau kondisi khusus.
- Ibu berkewajiban memberikan ASI Eksklusif.
- Pemberian ASI dapat dilakukan oleh pendonor ASI dengan persyaratan tertentu.
- Dukungan pemberian ASI Eksklusif wajib dilakukan oleh keluarga, masyarakat, badan usaha, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, termasuk penyediaan waktu dan fasilitas menyusui.
- Pengurus tempat kerja dan penyelenggara sarana umum wajib mendukung program ASI Eksklusif dengan menyediakan fasilitas khusus, memberikan kesempatan menyusui, membuat aturan internal, dan menyediakan tenaga terlatih.
- Institusi pelayanan persalinan wajib melaksanakan prosedur tetap persalinan normal dan menyelenggarakan konseling ASI Eksklusif.
- Tenaga kesehatan wajib memberikan informasi dan edukasi tentang ASI Eksklusif.
- Inisiasi Menyusui Dini (IMD) wajib dilakukan kecuali ada indikasi medis.
- Pemberian susu formula hanya dimungkinkan atas diagnosis dokter dan persetujuan ibu.
- Tenaga kesehatan dilarang mempromosikan susu formula.
- Pemerintah daerah bertanggung jawab atas peningkatan pengetahuan masyarakat, koordinasi, pembinaan, dan pengawasan terkait ASI Eksklusif.