on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Musamus
Also known as: Permen Ristekdikti 27/2016 · Permen Ristekdikti No. 27 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 27 Tahun 2016
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di Universitas Musamus. Statuta ini diatur untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi. Universitas Musamus, sebagai perguruan tinggi negeri, memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Senat Universitas berfungsi sebagai badan normatif yang mengawasi pelaksanaan tridharma dan otonomi akademik. Rektor bertanggung jawab atas pengelolaan universitas, dibantu oleh Wakil Rektor dan unit organisasi lainnya. Penyelenggaraan pendidikan di Unmus mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dan kurikulum disusun dengan memperhatikan kearifan lokal. Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh sivitas akademika dengan hasil yang dipublikasikan dan/atau dipatenkan. Kebebasan akademik dan otonomi keilmuan dijunjung tinggi, dan Unmus dapat memberikan gelar akademik serta penghargaan kepada individu atau kelompok yang berprestasi.