For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 123 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 123 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi

Also known as: Permenhub 123/2015 · Permenhub No. 123 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 123 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:26 Agustus 2015Publication Date:20 Agustus 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date26 Agustus 2015
Publication Date20 Agustus 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang (BP3) Banyuwangi. BP3 Banyuwangi adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Tugas BP3 Banyuwangi adalah melaksanakan pendidikan dan pelatihan kompetensi pokok dan pendukung penerbang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar internasional.

Fungsi BP3 Banyuwangi meliputi penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pembinaan mental dan moral, pengembangan kerjasama, pengelolaan sarana dan prasarana, penjaminan mutu, pengelolaan unit penunjang, evaluasi program, serta pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, hukum, hubungan masyarakat, dan kerumahtanggaan.

Susunan organisasi BP3 Banyuwangi terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Penyelenggaraan dan Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan, Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan, Kelompok Jabatan Fungsional, Perwakilan Penjaminan Mutu, dan Unit Penunjang. Unit Penunjang terdiri dari Unit Perpustakaan dan Dokumentasi, Unit Teknik Umum dan Asrama, Unit Bengkel/Workshop Pesawat Udara, Unit Laboratorium dan Simulator, Unit Layanan Kesehatan, Unit Teknologi Informatika, Unit Operasi Sarana Terbang, dan Unit Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan (PMMK).

Peraturan ini juga mengatur tata kerja, eselon jabatan, dan lokasi BP3 Banyuwangi.

1. Seluruh Jabatan yang ada beserta Pejabat yang memangku Jabatan di lingkungan Loka Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2013, tetap melaksanakan tugas dan fungsi Loka Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2013 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan Peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)