For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Also known as: Perda Kabupaten Tuban 2/2017 · Perda Kabupaten Tuban No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:22 Maret 2017Publication Date:22 Maret 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
LocationPemerintah Kabupaten Tuban
Effective Date22 Maret 2017
Publication Date22 Maret 2017
Place of EnactmentTuban

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri C Nomor 07)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perparkiran dan meningkatkan pendapatan daerah. Perubahan meliputi penyesuaian definisi, penambahan jenis retribusi parkir berlangganan, dan perubahan tarif retribusi.

Ketentuan Substansial:

Perubahan dilakukan pada Pasal 1 yang mengubah dan menambahkan definisi terkait parkir, jalan umum, dan masa retribusi. Pasal 4 diubah untuk mencakup pelayanan parkir harian dan berlangganan. Pasal 9 diubah untuk menetapkan tarif retribusi parkir harian dan berlangganan untuk berbagai jenis kendaraan. Pasal 14 diubah untuk menjelaskan saat terutangnya retribusi parkir. Ditambahkan BAB XIII A yang mengatur tentang keberatan terhadap SKRD.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan parkir di tepi jalan umum.
  2. Tarif retribusi parkir harian dan berlangganan ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan.
  3. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.

(-)

(-)