For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 13/2019 · Perda Kabupaten Temanggung No. 13 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:8 November 2019Publication Date:7 November 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date08 November 2019
Publication Date07 November 2019
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Perubahan tersebut mencakup: - Perubahan Pasal 1 mengenai Ketentuan Umum, yang memuat definisi-definisi terkait dengan retribusi pelayanan pasar, pasar daerah, pasar rakyat, ternak, dan istilah lainnya. - Perubahan Pasal 3 mengenai Objek Retribusi, yang menjelaskan bahwa objek retribusi adalah penyediaan fasilitas Pasar Rakyat berupa Pelataran, Los, Kios, Toko, Ruko, dan Pasar Ternak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang, dengan pengecualian untuk fasilitas yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan swasta. - Perubahan Pasal 7 mengenai Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, yang menyatakan bahwa tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas bangunan, jenis tempat, kelas/letak tempat berjualan, tipe pasar, jangka waktu, dan air bersih yang digunakan. - Perubahan pada Lampiran yang mengatur struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan pasar, termasuk tarif untuk Pasar Rakyat Tipe A, Tipe B, dan Tipe C, serta tarif untuk pelayanan Mandi Cuci Kakus (MCK) dan bongkar muat. Juga diatur tarif untuk Pasar Ternak. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, mengoptimalkan pelayanan pasar, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

(-)