Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Perubahan tersebut mencakup:
- Perubahan Pasal 1 mengenai Ketentuan Umum, yang memuat definisi-definisi terkait dengan retribusi pelayanan pasar, pasar daerah, pasar rakyat, ternak, dan istilah lainnya.
- Perubahan Pasal 3 mengenai Objek Retribusi, yang menjelaskan bahwa objek retribusi adalah penyediaan fasilitas Pasar Rakyat berupa Pelataran, Los, Kios, Toko, Ruko, dan Pasar Ternak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang, dengan pengecualian untuk fasilitas yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan swasta.
- Perubahan Pasal 7 mengenai Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, yang menyatakan bahwa tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas bangunan, jenis tempat, kelas/letak tempat berjualan, tipe pasar, jangka waktu, dan air bersih yang digunakan.
- Perubahan pada Lampiran yang mengatur struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan pasar, termasuk tarif untuk Pasar Rakyat Tipe A, Tipe B, dan Tipe C, serta tarif untuk pelayanan Mandi Cuci Kakus (MCK) dan bongkar muat. Juga diatur tarif untuk Pasar Ternak.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, mengoptimalkan pelayanan pasar, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.