on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengikatan Dana Anggaran untuk Program Kegiatan dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak untuk Masa 2 (DUA) Tahun Anggaran
Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 6/2009 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengikatan dana anggaran untuk program dan kegiatan dengan pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa 2 (dua) tahun anggaran di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah keterbatasan dana APBD dan kebutuhan pelaksanaan program fisik yang memerlukan waktu lebih dari satu tahun anggaran, khususnya pembangunan RSUD A. M. Parikesit.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin ketersediaan dan kepastian anggaran dalam pelaksanaan pekerjaan Kontrak Tahun Jamak untuk pembangunan RSUD A. M. Parikesit. Pengikatan dana anggaran bersumber dari APBD dengan total anggaran sebesar Rp. 330.000.000.000,- yang dialokasikan selama 2 tahun, yaitu Rp. 50.000.000.000,- pada Tahun Anggaran 2009 dan Rp. 280.000.000.000,- pada Tahun Anggaran 2010. Penggunaan alokasi anggaran harus sesuai dengan rencana kegiatan berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang ditetapkan oleh Bupati. Sisa lebih akibat perbedaan antara pagu anggaran dengan nilai kontrak harus disetorkan kembali ke Kas Daerah.
Pelaksanaan program dan kegiatan Kontrak Tahun Jamak harus disesuaikan dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan wajib dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah terkait dan dilaporkan secara berkala kepada Bupati. Apabila terjadi perubahan kebijakan pemerintah di bidang moneter dan kondisi perekonomian yang mengakibatkan perubahan harga, maka dapat diadakan perubahan melalui Peraturan Daerah setelah mendapatkan persetujuan DPRD.