Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2018. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula Rp 1.323.211.574.700,00 menjadi Rp 1.390.904.401.228,64 setelah perubahan. Belanja daerah mengalami perubahan dari Rp 1.434.887.757.958,00 menjadi Rp 1.411.068.916.661,07 setelah perubahan. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan pembiayaan daerah menjadi Rp 22.164.515.432,43 dan pengeluaran pembiayaan daerah menjadi Rp 2.000.000.000,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD setelah perubahan menjadi Rp 57.188.174.548,64, Dana Perimbangan menjadi Rp 1.125.275.135..599,00, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah menjadi Rp 208.441.091.081,00. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung setelah perubahan menjadi Rp 791.439.310.250,32, dan Belanja Langsung menjadi Rp 619.629.606.410,75. Pembiayaan daerah mencakup SiLPA tahun anggaran sebelumnya yang setelah perubahan menjadi Rp 22.164.515.432,43 dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah yang setelah perubahan menjadi Rp 2.000.000.000,00.
Perubahan ini didasarkan pada nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Malinau dengan DPRD Kabupaten Malinau serta persetujuan Gubernur Kalimantan Utara. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tersebut.