Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Sanggau.
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan citra Kabupaten Sanggau sebagai kota yang bersih, indah, tertib, dan nyaman, serta untuk menjamin hak masyarakat dalam berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tetap melindungi kepentingan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Pendataan dan pendaftaran PKL.
- Penetapan lokasi PKL yang sesuai dengan peruntukannya, termasuk lokasi permanen dan sementara.
- Pemindahan PKL dari lokasi yang tidak sesuai peruntukannya.
- Pemberdayaan PKL melalui peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan, peningkatan produksi, pengembangan jaringan dan promosi, serta pembinaan dan bimbingan teknis.
- Monitoring dan evaluasi terhadap penataan dan pemberdayaan PKL.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan penataan dan pemberdayaan PKL.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban PKL, serta larangan-larangan yang harus dipatuhi oleh PKL.