on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pendirian Perusahaan Daerah “Wira Usaha” Kabupaten Blora
Also known as: Perda Kabupaten Blora 1/2005 · Perda Kabupaten Blora No. 1 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah (PD) "Wira Usaha" Kabupaten Blora. PD ini didirikan dengan maksud mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memenuhi kebutuhan masyarakat, dan menjadi sumber pendapatan asli daerah. Modal PD berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, termasuk aset dari unit percetakan Swatantra Blora, Apotik Sukawaras Blora, dan Apotik Wisma Husada Cepu. Penambahan modal dari APBD memerlukan persetujuan Bupati dan tidak boleh melebihi 50% dari total aset PD.
PD memiliki usaha di bidang kesehatan dan jasa, dengan pengembangan usaha yang diusulkan oleh Direksi kepada Bupati melalui Badan Pengawas. Pengurus PD terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas. Direksi diangkat oleh Bupati atas usul Badan Pengawas dengan masa jabatan 4 tahun. Direksi bertugas memimpin, menyusun perencanaan, melaksanakan koordinasi, dan mengendalikan kegiatan operasional PD, serta bertanggung jawab kepada Bupati melalui Badan Pengawas. Direksi memiliki wewenang mengelola kekayaan PD, mengangkat pegawai (dengan persetujuan Bupati), menetapkan tata tertib, mewakili PD di pengadilan, dan melakukan tindakan terkait inventaris dan pinjaman dengan persetujuan Bupati dan pertimbangan Badan Pengawas.
Badan Pengawas diangkat oleh Bupati dari unsur Pemerintah Daerah dengan masa jabatan 3 tahun. Badan Pengawas bertugas menyusun kebijakan umum, melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan. Badan Pengawas berwenang memberikan peringatan kepada Direksi, memeriksa Direksi, memberikan pertimbangan rencana kerja dan anggaran kepada Bupati, meneliti neraca, memberikan saran, meminta keterangan, memberikan penilaian kegiatan operasional, menunjuk ahli, dan menerima/menolak pertanggungjawaban keuangan Direksi.