For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 63 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional

Also known as: Keppres 63/2004 · Keppres No. 63 Tahun 2004 · Keppres Nomor 63 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:5 Agustus 2004Publication Date:5 Agustus 2004
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengamanan Obyek Vital Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Agustus 2004
Publication Date05 Agustus 2004
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur langkah-langkah pengamanan terhadap Obyek Vital Nasional yang memiliki peran penting bagi kehidupan bangsa dan negara dari aspek ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan. Obyek Vital Nasional didefinisikan sebagai kawasan, bangunan, atau usaha yang strategis bagi negara. Pengelola Obyek Vital Nasional bertanggung jawab atas pengamanan internal, sementara Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan bantuan pengamanan. Standar pengamanan ditetapkan bersama oleh pengelola dan kepolisian, dan audit sistem pengamanan dilakukan secara periodik. Pengamanan yang sebelumnya dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia diserahkan kepada pengelola dalam waktu enam bulan sejak keputusan ini berlaku.

1. Pengamanan terhadap Obyek Vital Nasional yang selama ini dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia diserahkan kepada Pengelola Obyek Vital Nasional yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Keputusan Presiden ini.

(-)