For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekda dan Sekwan DPRD Kab OKUT

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 2/2012 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:26 Maret 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Sekda dan Sekwan DPRD Kab OKUT
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Effective Date-
Publication Date26 Maret 2012
Place of EnactmentMartapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 2) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Sekretariat Daerah Kabupaten: Sekretariat Daerah merupakan unsur staf Pemerintah Kabupaten yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Tugas Sekretaris Daerah adalah membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah. Sekretariat Daerah memiliki fungsi penyusunan kebijakan pemerintahan daerah, koordinasi pelaksanaan tugas dinas dan lembaga teknis daerah, pemantauan dan evaluasi kebijakan, pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Sekretariat DPRD Kabupaten: Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD dalam menyelenggarakan tugas, fungsi, dan kewajibannya. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. Sekretariat DPRD bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD secara teknis operasional dan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah secara administratif.

(-)

(-)