For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Provinsi Bengkulu 4/2024 · Perda Provinsi Bengkulu No. 4 Tahun 2024 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:29 Agustus 2024Publication Date:29 Agustus 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Provinsi Bengkulu
Effective Date29 Agustus 2024
Publication Date29 Agustus 2024
Place of EnactmentBengkulu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 321 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 23 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2023 mencakup pendapatan sebesar Rp 2.991.013.990.544,34 dan belanja sebesar Rp 3.123.414.680.970,81, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (132.400.690.426,47). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 201.348.447.490,68 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 201.348.447.490,68.
  • Neraca per 31 Desember Tahun 2023 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 6.946.290.635.400,99, jumlah kewajiban sebesar Rp 229.581.818.284,94, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 6.946.290.635.400,99.
  • Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2023 mencakup saldo kas awal sebesar Rp 201.348.447.490,68, arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp 453.527.115.395,78, arus kas bersih dari aktivitas investasi sebesar Rp (585.927.805.822,25), dan saldo akhir kas di Kasda per 31 Desember Tahun 2023 sebesar Rp 40.533.383.394,06.
  • Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023 memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
  • Lampiran Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar, termasuk Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan, Daftar Piutang Daerah, dan lain-lain.

(-)

(-)