Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2012 ini mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Wonosobo. Latar belakangnya adalah untuk menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, dan peningkatan sumber daya manusia dalam menghadapi globalisasi. Tujuannya adalah untuk mewujudkan sistem pendidikan yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah:** Mengelola dan menyelenggarakan pendidikan, memberikan layanan pendidikan bermutu, menjamin anggaran pendidikan, membiayai pendidikan bagi peserta didik tidak mampu, menyelenggarakan program akselerasi, dan menampung anak didik yang lemah fisik, mental, dan ekonomi.
- **Hak dan Kewajiban Peserta Didik:** Mendapatkan pendidikan agama, pelayanan sesuai bakat dan kemampuan, biaya pendidikan, fasilitas belajar, beasiswa, dan penilaian hasil belajar. Berkewajiban mengikuti proses pembelajaran, menjalankan ibadah, menghormati pendidik, memelihara kerukunan, mencintai lingkungan, menjaga sarana prasarana, dan mematuhi peraturan.
- **Hak dan Kewajiban Orang Tua:** Memilih satuan pendidikan, memperoleh informasi perkembangan anak, menyekolahkan anak minimal sampai lulus pendidikan dasar, dan berperan serta dalam membina dan mengawasi perkembangan anak.
- **Hak dan Kewajiban Masyarakat, Dunia Usaha, dan Dunia Industri:** Berperan dalam peningkatan mutu pendidikan melalui perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengembangan sarana prasarana. Dunia usaha dan industri wajib membantu penyelenggaraan pendidikan untuk pencapaian standar kemampuan dan memberi kemudahan dalam proses pembelajaran.
- **Hak dan Kewajiban Satuan Pendidikan:** Mendapatkan alokasi anggaran pendidikan, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana dan prasarana, serta dana pendidikan dari masyarakat. Berkewajiban menyusun rencana pengembangan sekolah, melaksanakan manajemen berbasis sekolah, mengembangkan standar nasional pendidikan, menyediakan guru agama, menyelenggarakan pendalaman pendidikan agama, melaporkan hasil belajar, melaksanakan program Usaha Kesehatan Sekolah, menetapkan kebijakan satuan pendidikan, dan menyusun anggaran pendapatan dan belanja sekolah.
Peraturan ini juga mengatur jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, pengelolaan pendidikan oleh pemerintah daerah, penyelenggara satuan pendidikan, dan satuan atau program pendidikan, serta standar pendidikan, pendanaan pendidikan, wajib belajar, dan kerjasama pendidikan.