For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Wonosobo

Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 1/2012 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 2012Publication Date:26 Maret 2012
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Wonosobo
LocationPemerintah Kabupaten Wonosobo
Effective Date27 Maret 2012
Publication Date26 Maret 2012
Place of EnactmentWonosobo

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Wonosobo **tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.** Oleh karena itu, jawaban yang sesuai adalah: `(-)`

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2012 ini mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Wonosobo. Latar belakangnya adalah untuk menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, dan peningkatan sumber daya manusia dalam menghadapi globalisasi. Tujuannya adalah untuk mewujudkan sistem pendidikan yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: - **Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah:** Mengelola dan menyelenggarakan pendidikan, memberikan layanan pendidikan bermutu, menjamin anggaran pendidikan, membiayai pendidikan bagi peserta didik tidak mampu, menyelenggarakan program akselerasi, dan menampung anak didik yang lemah fisik, mental, dan ekonomi. - **Hak dan Kewajiban Peserta Didik:** Mendapatkan pendidikan agama, pelayanan sesuai bakat dan kemampuan, biaya pendidikan, fasilitas belajar, beasiswa, dan penilaian hasil belajar. Berkewajiban mengikuti proses pembelajaran, menjalankan ibadah, menghormati pendidik, memelihara kerukunan, mencintai lingkungan, menjaga sarana prasarana, dan mematuhi peraturan. - **Hak dan Kewajiban Orang Tua:** Memilih satuan pendidikan, memperoleh informasi perkembangan anak, menyekolahkan anak minimal sampai lulus pendidikan dasar, dan berperan serta dalam membina dan mengawasi perkembangan anak. - **Hak dan Kewajiban Masyarakat, Dunia Usaha, dan Dunia Industri:** Berperan dalam peningkatan mutu pendidikan melalui perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengembangan sarana prasarana. Dunia usaha dan industri wajib membantu penyelenggaraan pendidikan untuk pencapaian standar kemampuan dan memberi kemudahan dalam proses pembelajaran. - **Hak dan Kewajiban Satuan Pendidikan:** Mendapatkan alokasi anggaran pendidikan, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana dan prasarana, serta dana pendidikan dari masyarakat. Berkewajiban menyusun rencana pengembangan sekolah, melaksanakan manajemen berbasis sekolah, mengembangkan standar nasional pendidikan, menyediakan guru agama, menyelenggarakan pendalaman pendidikan agama, melaporkan hasil belajar, melaksanakan program Usaha Kesehatan Sekolah, menetapkan kebijakan satuan pendidikan, dan menyusun anggaran pendapatan dan belanja sekolah. Peraturan ini juga mengatur jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, pengelolaan pendidikan oleh pemerintah daerah, penyelenggara satuan pendidikan, dan satuan atau program pendidikan, serta standar pendidikan, pendanaan pendidikan, wajib belajar, dan kerjasama pendidikan.

1. Izin yang diperoleh satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang telah dibentuk, wajib menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pemerintah Daerah dapat menutup satuan pendidikan dan/atau program pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tanpa izin. 2. Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan, penggabungan, penundaan atau pembatalan pemberian sumber daya pendidikan, pembekuan, penutupan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan yang melaksanakan pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan. 3. Peserta didik yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa peringatan, skorsing, dan/atau dikeluarkan dari satuan pendidikan. 4. Pelanggaran terhadap ketentuan pendidikan nonformal dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penggabungan, pembekuan, dan/atau penutupan. 5. Pendidik dan tenaga kependidikan yang melalaikan tugas dikenai sanksi administratif. 6. Satuan pendidikan yang melanggar ketentuan tentang penyelenggaraan pendidikan bertaraf internasional atau berbasis keunggulan lokal dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penundaan atau penghentian subsidi hingga pencabutan izin. 7. Satuan pendidikan yang melanggar ketentuan tentang pengelolaan dana pendidikan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penggabungan, pembekuan, dan/atau penutupan satuan pendidikan. 8. Anggota Dewan Pendidikan dan/atau Komite Sekolah yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.