on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Wajo 6/2013 · Perda Kabupaten Wajo No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Kabupaten Wajo. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi meliputi penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, seperti benih ikan, induk ikan yang tidak produktif, dan es balok. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hasil produksi usaha daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume hasil produksi yang dijual. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan orientasi pada harga pasar.
Struktur dan Besaran Tarif:
Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis ukuran hasil produksi yang dijual. Besaran tarif ditetapkan untuk benih ikan mas (berdasarkan ukuran cm), benih ikan nila (berdasarkan ukuran cm), induk ikan yang tidak produktif (per kg), dan es balok (per balok). Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah tempat penjualan dilakukan. Wajib retribusi wajib mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPdORD). Retribusi terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.