Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam penentuan dan penetapan lokasi TOD serta pengembangan Kawasan TOD. Tujuannya adalah untuk mewujudkan lingkungan transit sebagai Kawasan TOD yang memiliki nilai tambah, menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif, memperbaiki struktur ruang wilayah, dan meningkatkan kapasitas pembangunan daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
- Prinsip TOD: Mendorong peningkatan mobilitas berkelanjutan melalui penggunaan angkutan umum massal dan pengembangan fasilitas lingkungan untuk moda transportasi tidak bermotor dan pejalan kaki yang terintegrasi dengan simpul transit.
- Penentuan dan Penetapan Lokasi Kawasan TOD: Melalui tahapan penentuan lokasi kawasan potensial TOD, penentuan tipologi Kawasan TOD (Kota, Subkota, Lingkungan), dan penetapan lokasi Kawasan TOD yang dilakukan dalam proses penyusunan RTRW.
- Pengembangan Kawasan TOD: Dilakukan dengan menentukan strategi pengembangan kawasan sesuai karakteristik lokasi TOD (pengembangan pada kawasan sudah terbangun atau pembangunan pada kawasan/lahan yang belum terbangun), memperhatikan kriteria teknis Kawasan TOD (sistem transportasi massal dan lingkungan kawasan TOD), dan menentukan perangkat penunjang pengembangan Kawasan TOD (zona insentif/bonus, pengalihan hak membangun, zona pengenaan fiskal khusus, konsolidasi tanah, atau perangkat penunjang lainnya).
- Kelembagaan Kawasan TOD: Pengelolaan Kawasan TOD dapat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, kerjasama antar daerah, atau kerjasama Pemerintah/Pemerintah Daerah dengan badan usaha. Pemerintah Daerah harus terlibat aktif sejak penentuan hingga pengembangan Kawasan TOD.