For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 77/Permentan/OT.140/8/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 77/Permentan/OT.140/8/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Kementerian Pertanian

Also known as: Permentan 77/Permentan/OT.140/8/2013 · Permentan No. 77/Permentan/OT.140/8/2013

Status:
Inactive
Effective Date:20 Agustus 2013Publication Date:12 Agustus 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Kementerian Pertanian
LocationKementerian Pertanian
Effective Date20 Agustus 2013
Publication Date12 Agustus 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan Kementerian Pertanian. Latar belakangnya adalah kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk mengelola pengaduan masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel melalui penyelesaian pengaduan masyarakat yang cepat dan tepat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: Manfaat pengelolaan pengaduan, seperti memberikan pelayanan cepat dan tanggap, meningkatkan partisipasi masyarakat, transparansi, dan mencegah penyalahgunaan wewenang. Prinsip-prinsip pengelolaan pengaduan, termasuk objektivitas, validitas, koordinasi, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, transparansi, asas praduga tak bersalah, dan perlindungan terhadap pelapor. Pengelola pengaduan yang terdiri dari UPP-Dumas di tingkat Kementerian, Unit Kerja Eselon I, dan UKPP, beserta tugas masing-masing. Sarana dan syarat pengaduan, klasifikasi pengaduan (berkadar pengawasan dan tidak berkadar pengawasan), kategori penanganan masalah, dan mekanisme pengelolaan pengaduan di setiap tingkatan (Kementerian, Unit Kerja Eselon I, dan UKPP). Kriteria pengaduan dinyatakan selesai, yang mencakup berbagai kondisi seperti force majeur, pelanggaran kode etik, penyimpangan mekanisme, intervensi, penggelapan uang, perbedaan informasi, perubahan kebijakan, dan penanganan oleh aparat hukum.

(-)

(-)