Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelindungan, pembinaan, dan penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kota Batu. Tujuannya adalah untuk mewujudkan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi, meningkatkan daya saing yang adil antar pelaku ekonomi, serta melindungi dan membina Pasar Rakyat agar mampu berkembang melalui kemitraan. Peraturan ini mengklasifikasikan Pasar Rakyat menjadi empat tipe berdasarkan operasional, kapasitas pedagang, dan luas lahan. Pendirian Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah kota dan peraturan zonasinya. Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan selain Minimarket harus melakukan analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pelindungan kepada Pasar Rakyat dan pelaku usaha di dalamnya, termasuk kepastian hukum tentang status hak pakai lahan. Penyelenggaraan Pasar Rakyat wajib memenuhi ketentuan yang menjamin kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan. Pembinaan terhadap Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan meliputi peningkatan profesionalisme pengelola, kompetensi pelaku usaha, dan pemeliharaan sarana prasarana. Peraturan ini juga mengatur perizinan, pelaporan, kemitraan usaha, pembinaan, pengawasan, kewajiban, dan larangan bagi penyelenggara usaha Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.