For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61/M-DAG/PER/9/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61/M-DAG/PER/9/2014 Tahun 2014 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar

Also known as: Permendag 61/M-DAG/PER/9/2014 · Permendag No. 61/M-DAG/PER/9/2014

Status:
Inactive
Effective Date:1 Oktober 2014Publication Date:26 September 2014
Pertambangan & Sumber EnergiKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Oktober 2014
Publication Date26 September 2014
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan

Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Berdasarkan teks Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61/M-DAG/PER/9/2014 sendiri, penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang diatur berlaku untuk jangka waktu terbatas yaitu mulai 1 Oktober 2014 sampai dengan 31 Oktober 2014 (Pasal 5). Oleh karena itu secara normatif peraturan ini berhenti berlaku setelah 31 Oktober 2014 kecuali ada HPE baru yang ditetapkan dan/atau ketentuan peralihan yang memperpanjang penerapan tertentu (lihat Pasal 6).

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Tanggal berakhir efektif normatif: 31 Oktober 2014 (sesuai Pasal 5). Setelah tanggal ini peraturan tidak lagi berlaku secara waktu kecuali HPE di Lampiran tetap dipergunakan sementara menunggu HPE baru (Pasal 6).

  • Peraturan ini juga mencantumkan pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/8/2014 sejak mulai berlakunya (Pasal 7). Namun pencabutan terhadap Peraturan ini sendiri tidak dicantumkan di dalam teksnya — dengan demikian pencabutan/pergantian berikutnya terjadi melalui peraturan selanjutnya atau karena berlakunya peraturan waktu terbatas yang telah berakhir.

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Penggantian langsung tidak tercantum dalam teks Peraturan ini. Karena sifat HPE yang periodik, praktik administrasi menempatkan HPE yang baru melalui Peraturan Menteri Perdagangan berikutnya atau penetapan teknis lain yang berkaitan dengan HPE dan/atau penetapan Menteri Keuangan terkait penghitungan bea keluar.

  • Catatan penting: untuk mengetahui peraturan pengganti yang konkret (nomor dan tanggal) perlu verifikasi pada sumber resmi (Lembaran Negara / portal peraturan pemerintah/peraturan.go.id / Kementerian Perdagangan). Dokumen ini sendiri hanya menetapkan HPE untuk periode Oktober 2014 dan tidak menyatakan pengganti spesifik.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Peraturan ini menyatakan bahwa pada saat mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/8/2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 7). Dengan demikian riwayat perubahan yang jelas dalam teks: PM 51/2014 dicabut oleh PM 61/2014.

  • Tidak ada amandemen atau perubahan lain tercantum dalam teks Peraturan ini. Untuk riwayat selanjutnya (pencabutan PM 61/2014 atau penggantian oleh peraturan sesudahnya) harus diverifikasi di basis data peraturan resmi.

Isi Kebijakan — Analisis Historis
Tujuan dan Latar Belakang
  • Tujuan utama Peraturan ini adalah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan hasil pengolahan yang dikenakan bea keluar. Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2014 dan memasukkan input usulan teknis dari instansi terkait (meningkatkan kepastian dasar perhitungan bea keluar).

  • Latar belakang kebijakan mencakup kebutuhan administratif agar penghitungan bea keluar dapat dilakukan berdasarkan acuan harga yang ditetapkan secara resmi dan terkoordinasi antar-instansi terkait.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban: Ketentuan menegaskan bahwa HPE yang ditetapkan digunakan sebagai dasar penetapan harga ekspor untuk penghitungan bea keluar oleh Menteri Keuangan (Pasal 4). Dengan demikian eksportir, bea cukai, dan instansi terkait terikat oleh nilai HPE sebagai acuan perhitungan bea keluar selama periode berlakunya.

  • Hak / wewenang: Menteri Perdagangan memiliki kewenangan menetapkan HPE sesuai metode yang ditentukan (Pasal 2—3). Instansi teknis mempunyai hak/ruang berpartisipasi melalui usulan tertulis dan rapat koordinasi sebagai bagian dari proses penetapan (considerans dan ketentuan pelaksana).

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi
  • Peraturan ini bersifat periodik dan waktu-terbatas oleh desainnya (HPE untuk bulan tertentu). Oleh karena itu peraturan menjadi tidak berlaku lagi setelah jangka waktu yang ditetapkan (31 Oktober 2014) — bukan karena pencabutan substantif, melainkan karena habis masa berlaku.

  • Selain itu, kebijakan HPE biasanya diperbarui secara berkala; nilai HPE hariannya atau bulanan diubah melalui peraturan/penetapan berikutnya. Dengan demikian peraturan ini digantikan secara fungsional oleh peraturan HPE selanjutnya yang memuat nilai/norma terbaru.

Dampak Pencabutan / Berakhirnya Peraturan
  • Secara langsung, berakhirnya peraturan mengakhiri keefektifan HPE yang diatur untuk periode Oktober 2014. Apabila tidak segera ditetapkan HPE baru, Lampiran tetap dipakai sementara sebagaimana diatur Pasal 6.

  • Dampak bagi eksportir dan administrasi bea keluar: potensi ketidakpastian harga acuan sementara menunggu HPE baru; namun karena sistem HPE rutin diperbarui, biasanya administrasi fiskal menyesuaikan melalui peraturan lanjutan.

  • Dampak hukum: kewajiban kepatuhan untuk tindakan yang dilakukan selama masa berlaku tetap dapat ditindak berdasarkan peraturan yang waktu itu berlaku; tindakan yang terjadi setelah berakhirnya peraturan harus merujuk pada HPE/aturan pengganti.

Ketentuan Peralihan — Analisis Historis
Ketentuan Peralihan Saat Dicabut / Berakhir
  • Pasal 6 memberikan ketentuan peralihan: jika masa berlaku HPE telah berakhir dan HPE baru belum ditetapkan, maka HPE yang tercantum dalam Lampiran Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru. Dengan kata lain, nilai lampiran dapat dipergunakan sementara untuk menghindari kekosongan aturan dasar penghitungan bea keluar.

Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti
  • Transisi dalam praktik dilakukan apabila Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri/keputusan penetapan HPE berikutnya atau apabila Menteri Keuangan menetapkan dasar penghitungan bea keluar yang baru. Selama masa transisi, petugas bea cukai merujuk pada Lampiran terakhir jika belum ada HPE baru.

  • Peralihan administratif mensyaratkan koordinasi antar-instansi (Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, instansi teknis) sesuai mekanisme usulan tertulis dan rapat koordinasi sebagaimana diformulasikan dalam konsiderans.

Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
  • Hak dan kewajiban yang telah timbul selama periode berlaku Peraturan ini tetap berlaku dan dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat itu (mis. kewajiban pembayaran bea keluar, pembetulan, klaim restitusi jika berhak).

  • Jika perkara administratif atau pemeriksaan bea cukai terkait HPE periode tersebut masih berjalan, proses penyelesaian mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku saat kejadian dan prosedur peraturan perpajakan/kepabeanan yang relevan.

Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Perkara atau sengketa yang timbul pada masa berlakunya Peraturan ini diselesaikan menurut ketentuan hukum yang relevan (mis. peraturan kepabeanan, administratif, dan perdata). Berakhirnya Peraturan ini tidak menghapus kemungkinan penagihan bea keluar atau sanksi untuk perbuatan yang terjadi selama periode berlakunya.

  • Untuk posisi hukum konkret (mis. banding administrasi, keberatan, atau sengketa perdata) perlu evaluasi terhadap tanggal kejadian, dokumen pendukung, dan peraturan pengganti yang relevan.

Sanksi — Analisis Historis
Sanksi yang Dahulu Berlaku
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61/2014 tidak secara eksplisit memuat ketentuan sanksi khusus di dalam teksnya. Namun, pengenaan bea keluar, penetapan HPE, dan pelanggaran aturan ekspor berada dalam cakupan hukum kepabeanan dan peraturan perpajakan serta peraturan teknis lain yang relevan (mis. Undang-Undang Kepabeanan, Peraturan Menteri Keuangan tentang bea keluar), sehingga sanksi administratif, denda, koreksi penghitungan bea keluar, dan bahkan sanksi pidana dapat diberlakukan berdasarkan ketentuan peraturan yang mengatur penegakan di bidang kepabeanan dan bea keluar.

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut / Berakhir
  • Sanksi terkait pelanggaran yang dilakukan selama masa berlakunya peraturan tetap dapat diberlakukan meskipun Peraturan ini telah berakhir; hak penagihan dan tindakan administratif berdasarkan fakta yang terjadi saat peraturan itu berlaku tidak otomatis gugur karena berakhirnya peraturan.

  • Namun, penjatuhan sanksi lanjutan untuk perbuatan yang terjadi setelah berakhirnya peraturan harus merujuk pada peraturan pengganti atau ketentuan umum dalam Undang-Undang Kepabeanan dan peraturan pelaksana terkait.

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Untuk kasus/klaim yang masih dalam proses (pemeriksaan, keberatan, banding), penyelesaian mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan kepabeanan dan peraturan perundang-undangan yang relevan; berakhirnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61/2014 tidak membatalkan proses penegakan yang dimulai selama masa berlakunya.

  • Rekomendasi praktis: pihak yang menghadapi klaim atau sanksi harus menelaah tanggal kejadian, dasar penetapan HPE yang digunakan saat itu, dan peraturan pengganti/penetapan teknis berikutnya; konsultasi dengan penasihat kepabeanan atau hukum administrasi publik disarankan untuk strategi penyelesaian.

Catatan Penutup: Analisis di atas bersifat historis dan berdasarkan teks Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61/M-DAG/PER/9/2014 serta ketentuan umum hukum administrasi dan kepabeanan. Karena peraturan HPE biasanya diperbarui berkala dan perubahan selanjutnya dapat menggantikan aturan ini secara substantif, untuk kepastian hukum praktis sangat disarankan melakukan verifikasi pada sumber resmi (Lembaran Negara, peraturan.go.id, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan) untuk menelusuri peraturan pengganti dan status terakhir yang mengatur HPE dan penghitungan bea keluar.