For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 1956

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 517)

Also known as: UU 16/1956 · UU No. 16 Tahun 1956 · UU Nomor 16 Tahun 1956

Status:
Active
Effective Date:8 September 1956Publication Date:27 Agustus 1956
Perdagangan Dalam NegeriIndustri Makanan & MinumanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 517)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 September 1956
Publication Date27 Agustus 1956
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 517)

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-undang ini bertujuan untuk mengatasi kesulitan yang dialami oleh pengusaha rokok kretek dan rokok klembak menyan akibat ketidakstabilan perdagangan bahan mentah, yang menyebabkan banyak pengusaha harus menutup usahanya. Untuk itu, diberikan tunjangan berupa penurunan cukai guna mendukung stabilitas ekonomi dan kemakmuran rakyat.

Ketentuan Substansial

Undang-undang ini mengatur pembebasan sebagian cukai untuk hasil tembakau dari perusahaan yang berkedudukan di Indonesia, dengan syarat yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah. Pembebasan ini bersifat sementara dan dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Hak dan kekuasaan untuk memberikan pembebasan ini berada di tangan Menteri Keuangan, yang harus berkonsultasi dengan Panitia Ahli Cukai Tembakau dan Menteri Perekonomian.

(-)

(-)