For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 57 Tahun 1983

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 1983 tentang Mengesahkan "Agreement For Promotion, Protection And Guarantee Of Investments Among Member States Of Organisation Of The Islamic Conference", Yang Telah Ditandatangani Oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Di Jeddah, Saudi Arabia, Pada Tanggal 1 Mei 1983 Dengan Pensyaratan (Reservation) Terhadap Ketentuan Pasal-Pasal 10, 11 Ayat (1) Dan 17 Angka 2 Huruf D Dari "Agreement"

Also known as: Keppres 57/1983 · Keppres No. 57 Tahun 1983 · Keppres Nomor 57 Tahun 1983

Status:
Active
Effective Date:29 Oktober 1983Publication Date:29 Oktober 1983
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMengesahkan "Agreement For Promotion, Protection And Guarantee Of Investments Among Member States Of Organisation Of The Islamic Conference", Yang Telah Ditandatangani Oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Di Jeddah, Saudi Arabia, Pada Tanggal 1 Mei 1983 Dengan Pensyaratan (Reservation) Terhadap Ketentuan Pasal-Pasal 10, 11 Ayat (1) Dan 17 Angka 2 Huruf D Dari "Agreement"
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Oktober 1983
Publication Date29 Oktober 1983
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan 'Agreement for Promotion, Protection and Guarantee of Investments among Member States of the Organisation of the Islamic Conference' yang telah ditandatangani oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia di Jeddah, Saudi Arabia, pada tanggal 1 Mei 1983. Pengesahan ini dilakukan dengan memberikan pensyaratan terhadap ketentuan Pasal-pasal 10, 11 ayat (1), dan 17 angka 2 huruf d dari 'Agreement'. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa perjanjian tersebut penting untuk promosi, perlindungan, dan jaminan investasi di antara negara anggota Organisasi Konferensi Islam. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)