on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1997 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
Also known as: Keppres 41/1997 · Keppres No. 41 Tahun 1997 · Keppres Nomor 41 Tahun 1997
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, yang menetapkan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak di Ibu Kota Negara. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menyelesaikan sengketa pajak secara efektif dan terpusat.
Ketentuan Substansial
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak berkedudukan di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan memiliki yurisdiksi yang mencakup seluruh wilayah Republik Indonesia. Struktur organisasi badan ini terdiri dari Pimpinan, Anggota, dan Sekretaris, dengan Pimpinan terdiri dari seorang Ketua dan dua Wakil Ketua. Jumlah total anggota, termasuk Pimpinan, adalah maksimal 35 orang. Anggota diangkat oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri Keuangan, dan masa jabatan mereka adalah 5 tahun, yang dapat diperpanjang satu kali. Biaya operasional badan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Departemen Keuangan.