For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 41 Tahun 1997

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1997 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak

Also known as: Keppres 41/1997 · Keppres No. 41 Tahun 1997 · Keppres Nomor 41 Tahun 1997

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1998Publication Date:7 Oktober 1997
Pembentukan Lembaga NegaraKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1998
Publication Date07 Oktober 1997
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, yang menetapkan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak di Ibu Kota Negara. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menyelesaikan sengketa pajak secara efektif dan terpusat.

Ketentuan Substansial
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak berkedudukan di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan memiliki yurisdiksi yang mencakup seluruh wilayah Republik Indonesia. Struktur organisasi badan ini terdiri dari Pimpinan, Anggota, dan Sekretaris, dengan Pimpinan terdiri dari seorang Ketua dan dua Wakil Ketua. Jumlah total anggota, termasuk Pimpinan, adalah maksimal 35 orang. Anggota diangkat oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri Keuangan, dan masa jabatan mereka adalah 5 tahun, yang dapat diperpanjang satu kali. Biaya operasional badan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Departemen Keuangan.

1. Banding yang diajukan kepada Majelis Pertimbangan Pajak atau Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai sebelum tanggal 1 Januari 1998 yang belum diperiksa atau belum diputus, diperlakukan sebagai banding yang diajukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dan diperiksa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. 2. Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diputus dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. 3. Gugatan terhadap pelaksanaan undang-undang perpajakan yang telah diajukan ke Peradilan Umum atau Peradilan Tata Usaha Negara sebelum tanggal 1 Januari 1998 tetap diperiksa dan diputus oleh badan peradilan tersebut.

(-)