For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penetapan PT Indonesia Asahan Aluminium Sebagai Perusahaan Perseroan Persero PT Indonesia Asahan Aluminium

Also known as: PP 26/2014 · PP No. 26 Tahun 2014 · PP Nomor 26 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:19 Desember 2013Publication Date:21 April 2014
Badan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan PT Indonesia Asahan Aluminium Sebagai Perusahaan Perseroan Persero PT Indonesia Asahan Aluminium
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Desember 2013
Publication Date21 April 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini menetapkan PT Indonesia Asahan Aluminium sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium. Latar belakang kebijakan ini adalah berakhirnya Perjanjian Induk antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Para Penanam Modal untuk Proyek Pembangkit Listrik dan Aluminium Asahan pada 31 Oktober 2013. Pemerintah memutuskan untuk tidak memperpanjang perjanjian tersebut dan memilih peralihan kepemilikan saham sebagai pengganti peralihan aset. Pada 19 Desember 2013, saham PT Indonesia Asahan Aluminium yang dimiliki oleh Nippon Asahan Aluminium Co., Ltd. dialihkan kepada Pemerintah Republik Indonesia. Akibatnya, kepemilikan saham negara meningkat dari 41,12% menjadi 100%. Kompensasi atas peralihan saham ini diberikan dengan dana dari APBN Tahun Anggaran 2012 dan 2013. Nilai penyertaan modal negara ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)